Seto Mulyadi Anggap Hukum Atas Kasus Pemerkosaan Masih Belum Jelas

Kamis, 23 Juni 20160 komentar

Jakarta, Obsessionnews.com – Hukuman atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memuat pasal tentang restitusi. Meskipun begitu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia , Seto Mulyadi, menganggap peraturan hukum tersebut belum menunjukkan teknisnya.

“Disayangkan bahwa betapapun UUPA sudah memuat pasal tentang restitusi, namun aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sebagaimana isi Perppu), LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi. Bahkan kompensasi bagi korban,” kata Seto melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh saat ini berada di peringkat kedua. Seto menganggap kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam proses hukum atau peradilan.

“Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu Seto menegaskan diperlukan langkah nyata sesuai Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk di dalamnya terdapat indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan.
“LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi atau konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, LPA Indonesia menyemangati semua pihak untuk segera mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), termasuk penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tetap menjaga keselarasannya UU Perkawinan, revisi Kitab Undang Hukum Perdana (KUHP) termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.

“LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus ini dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada dualisme komisi dengan KPAI,” tutupnya. (Aprilia Rahapit, @aprilia_rahapit)

Sumber: obsessionnews.com, 23 Juni 2016
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786