Penghasilan Rp4,5 juta per Bulan Resmi Tak Kena Pajak

Kamis, 23 Juni 20160 komentar

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan telah menandatangani Peraturan terkait perubahan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian besaran PTKP baru mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun Pajak 2016 atau sejak 1 Januari 2016. “PMK-nya sudah saya tandatangani dan berlakunya untuk tahun pajak 2016 ini,” tutur Bambang, Rabu(22/6) malam, dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, batas PTKP per OP adalah Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. Setelah mempertimbangkan kenaikan upah minimum di berbagai daerah, batas PTKP per OP dinaikkan sebesar lima puluh persen menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. “Upah minimum kabupaten yang tertinggi ada di Karawang (Jawa Barat). Itu sudah di atas PTKP kita terakhir, di sana sudah Rp3,3 juta kalau tidak salah,” ujarnya.

Bambang berharap kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. “Dengan kenaikan batas PTKP itu maka kami harapkan itu akan meningkatkan daya beli masyarakat karena semua kelompok pembayar pajak secara sama, secara rata akan mengalami kenaikan daya beli,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan kenaikan PTKP ini membuat negara kehilangan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp18,9 triliun. Kendati demikian, kebijakan ini bisa mendorong konsumsi, investasi, perdapatan domestik bruto (PDB), dan menyerap tenaga kerja. “Kami melihat konsumsi rumah tangga kemungkinan bisa meningkatkan di atas base line 0,13 persen, investasi naik 0,34 persen, PDB naik 0,16 persen, dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” ujarnya.

Sumber: news.padek.co, 23 Juni 2016
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786