PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerima
penghargaan tingkat nasional. Kementerian Perdagangan memberikan piagam
penghargaan kepada pemprov atas peran sertanya dalam mendukung kegiatan
Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur di wilayah Sumbar
2014.
Penghargaan tersebut sebuah upaya meningkatkan pembentukan daerah
tertib ukur yang masih sedikit pasar tradisonal di Indonesia dan sebagai
upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Penghargaan diserahkan
langsung oleh Menteri Perdagangan Rahmad Gobel, di Gianyar Bali.
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, penertiban ukuran, takaran,
timbangan dan perlengkapannya (UTTP) sejalan dengan pandangan Agama
Islam bahwa dalam hal jual beli/perdagangan, Islam sangat menekankan
tentang pentingnya penegakan ukuran, takaran, timbangan secara adil,
benar (sah) dan jujur serta teliti agar secara moral maupun material
tidak ada pihak yang merugikan atau dirugikan sebagaimana Firman Allah
SWT dalam Alquran.
“Dengan penghargaan ini, semoga menjadi semangat kita memperhatikan
keberadaan tertib ukur di pasar-pasar tradisional di seluruh Sumatera
Barat,” katanya.
Dijelaskan, langkah ini upaya melindungi kepentingan umum dan konsumen
untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam proses transaksi
perdagangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian yang diakibatkan
penggunaan UTTP yang tidak benar, tidak bertanda tera sah yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar Rahmat
Syahni, mengatakan, tahun ini daerah di Sumbar yang ditetapkan sebagai
Daerah Tertib Ukur tahun 2014 adalah Kota Solok. Sedangkan untuk Pasar
Tertib Ukur 2014 dipegang Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten
Pesisir Selatan, Kabupaten Mentawai serta Kota Sawahlunto.
“Kabupaten/kota yang mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dan
Pasar Tertib Ukur tersebut telah melalui beberapa tahapan kegiatan
pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP yang dilakukan oleh UPTD Balai
Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar
bersama-sama dengan Direktorat Metrologi Bandung, Balai Standardisasi
Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan,” terang Rahmat Syahni.
Adapun tahapan ini menurut Rahmat syahni yaitu, pendataan dan registrasi
semua UTTP yang digunakan, bimbingan langsung kepada pemilik/pengguna
UTTP tentang penggunaan UTTP yang benar, serta sanksi yang akan diterima
apabila memperdaya ukuran atau menggunakan UTTP yang tidak bertanda
tera sah yang berlaku.
“Selanjutnya melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku,” tandasnya.
Tera ulang UTTP ini dilaksanakan oleh petugas penera dari UPTD Balai
Metrologi Dinas Perindag Provinsi Sumbar mulai dari Bulan April 2014
sampai dengan Juni 2014 kepada semua pemilik UTTP di wilayah tersebut.
“Jadi semua kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Daerah Tertib
Ukur dan Pasar Tertib Ukur semua UTTP-nya telah bertanda tera sah yang
berlaku,” ujarnya.
Menperindag Rahmad Gobel mengatakan, pembentukan pasar tertib ukur dan
pembentukan daerah tertib ukur bertujuan meningkatkan citra pasar
tradisional, agar dapat bersaing dengan pasar modern. Selain itu juga
persiapan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.
“Perilaku konsumen yang berpindah ke pasar modern karena pasar
tradisional tidak menerapkan tertib ukur,” kata Gobel di Balai Budaya,
Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, minggu lalu.
Gobel menjelaskan, untuk bisa menjaga citra pasar, maka tugas dari
masing-masing pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pasar
tradisional bisa bersaingnya dengan pasar modern. Sehingga, pasar
tradisional tetap bisa diterima oleh masyarakat.
“Karena Kemenag berupaya dan berharap sistem tertib ukur ini untuk
mengimbangi pasar dan konsumen memiliki keyakinan dalam berbelanja,”
jelasnya.
Singgalang 10 Desember 2014
irwan-prayitno.com
Posting Komentar