Provinsi Sumatera Barat akhirnya memiliki Peraturan
Daerah (Perda) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Melalui
kesepakatan bersama Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (22/12).
Hari penetapan Perda tersebut bertepatan dengan
jatuhnya Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. Entah
DPRD sengaja membuat jadwal rapat penetapan Perda ASI Eksklusif
bertepatan dengan Hari Ibu atau secara kebetulan, namun yang pasti
Sumbar telah mengikuti langkah pemerintah pusat dalam menerapkan aturan
pemberian ASI Eksklusif dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya
manusia sekaligus menunjang adat Minangkabau yang sangat memuliakan kaum
ibu (perempuan).
Meski bukan Perda tunggal yang ditetapkan, Perda ASI
Eksklusif menjadi hal yang lebih menarik untuk dikupas. Bersama Perda
tersebut, ada dua Perda lainnya yang ikut ditetapkan dalam waktu
bersamaan. Dua Perda tersebut adalah Perda tentang pengendalian dan
penanggulangan Rabies serta Perda tentang pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat.
Pokok-pokok pikiran yang mendasari lahirnya Perda ASI
Eksklusif antara lain adalah bahwa ASI merupakan makanan paling baik
bagi bayi dalam rangka mempersiapkan generasi berkualitas, selain
sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012. Pasal 4
PP tersebut menegaskan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan
kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif.
Aturan pemberian ASI Eksklusif juga merupakan
implementasi dari berbagai aturan perundang-undangan antara lain UU
tentang kesejahteraan anak, UU tentang HAM, UU tentang perlindungan
anak, UU tentang pelayanan kesehatan, UU tentang pelayanan publik dan
juga berkaitan dengan UU tentang ketenagakerjaan.
Dalam pasal 2 Perda ASI Eksklusif ditegaskan bahwa
pengaturan pemberian ASI Eksklusif berasaskan perikemanusiaan,
perikeadilan, manfaat, perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak,
penghormatan terhadap HAM dan non diskriminatif. Tujuannya disebutkan
dalam pasal 3 yaitu untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan
ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan dengan memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangannya.
Pasal 3 huruf (b) Perda tersebut juga menjamin
perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya
dan (huruf c) meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat,
badan usaha dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Tanggungjawab pemerintah daerah dalam program
pemberian ASI Eksklusif adalah dalam rangka melaksanakan kebijakan
nasional dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi program ASI
Eksklusif. Disamping memberikan pelatihan teknis konseling menyusui,
menyediakan tenaga konselor di fasilitas layanan kesehatan dan tempat
sarana umum lainnya. Kemudian juga membina, monitoring, evaluasi dan
mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program ASI Eksklusif di fasilitas
layanan kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, sarana
fasilitas umum dan kegiatan di masyarakat.
Yang menarik dari Perda pemberian ASI Eksklusif provinsi Sumbar
adalah tentang dukungan pemberian ASI Eksklusif dimana harus dilakukan
oleh keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah. Artinya,
dukungan tersebut harus meliputi waktu dan ruang untuk menyusui.
Pasal 16 Perda ASI Eksklusif itu menegaskan, ibu
bekerja berhak memperoleh fasilitas waktu untuk memberikan ASI
Eksklusif. Dilanjutkan pada pasal 17, pengurus tempat kerja dan
penyelenggara tempat sarana umum harus memberikan dukungan program ASI
Eksklusif. Dukungan tersebut antara lain penyediaan ruang ASI yang harus
memenuhi standar dan persyaratan kesehatan, pemberian kesempatan kepada
ibu menyusui yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya, atau
memerah ASI di tempat kerja paling sedikit 2 kali selama jam kerja
sampai bayinya berusai enam bulan.
Tempat kerja dimaksud dalam aturan tersebut adalah
perusahaan, perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta
serta lembaga pendidikan. Sementara yang dimaksud dengan sarana umum
dijelaskan antara lain fasilitas layanan kesehatan, hoteld an
penginapan, tempat rekrasi, terminal, pelabuhan laut, bandara, stasiun
kereta api, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi
penampungan pengungsi dan tempat sarana umum lainnya.
Masih banyak yang diatur dalam Perda pemberian ASI
Eksklusif yang telah dilahirkan seperti larangan dan sanksi terhadap
pelanggaran. Namun yang lebih menarik adalah maksud dari aturan
tersebut. Hak anak (bayi) dalam mendapatkan ASI Eksklusif sudah jelas
terlindungi dengan aturan ini karena berasaskan perikemanusiaan,
perikeadilan, manfaat dan asas perlindungan serta kepentingan terbaik
bagi anak.
Perlu digarisbawahi adalah penghormatan terhadap hak
asasi manusia dimana dengan tersedianya ruang untuk memberikan ASI
Eksklusif kepada para ibu menyusui, anak tetap bisa mendapatkan ASI
Eksklusif dan ibu menyusui juga tidak perlu lagi sungkan memberikan ASI
Eksklusif kepada anaknya. Ibu-ibu pasti akan merasa risih ketika harus
menyusui bayi di ruang terbuka sehingga enggan menyusui. Dengan
tersedianya ruang khusus, maka kondisi itu tidak akan terjadi lagi.
Dengan lahirnya Perda pemberian ASI Eksklusif tersebut, tertumpang
harapan generasi bangsa tumbuh menjadi manusia berkualitas. Kaum ibu
Minangkabau pun mendapat kemuliaan dalam memberikan ASI Eksklusif kepada
bayi mereka. Tidak adanya ruang khusus untuk menyusui membuat " konflik
batin" bagi kaum ibu ketika akan menyusui bayi mereka yang menangis di
tempat umum. Naluri seorang ibu yang tidak tega mendengar tangisan bayi
"berperang" dengan naluri seorang perempuan yang malu (maaf) membuka
bagian tubuh mereka di tempat terbuka.
Semoga, Perda yang dilahirkan pemerintah provinsi
Sumatera Barat tersebut dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh
lapisan masyarakat. Pada akhirnya nanti, kita akan melihat di seluruh
kantor-kantor pemerintah, perusahaan dan pusat perbelanjan serta sarana
fasilitas umum ada ruang khusus yang disediakan hanya untuk ibu
menyusui. Para ibu bekerja yang sedang menyusui tidak perlu lagi merasa
khawatir dan terpaksa memilih salah satu, meninggalkan pekerjaan atau
mengganti ASI Eksklusif dengan susu formula. Aktifitas kerja tetap
berjalan, hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif terlindungi! (Febry
Chaniago)
Sumber: padangmedia.com 23 Desember 2014
Perda ASI Eksklusif: Memuliakan Perempuan, Meningkatkan Kualitas Generasi
Selasa, 23 Desember 20140 komentar
Label:
Sumbar
Posting Komentar