JAKARTA, KOMPAS —
Bank Indonesia membatasi nilai transfer nasabah antarbank dengan Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement minimal Rp 100 juta per 15 Desember
2014. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena transfer antarbank
dengan nominal lebih kecil dari Rp 100 juta menggunakan fasilitas
anjungan tunai mandiri, internet banking, dan mobile banking bisa
diterima pada waktu yang sama.
Kebijakan sistem pembayaran itu tertuang dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Saat ini, BI
menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan dua
infrastruktur utama, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan BI
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Selasa (9/12),
menjelaskan, SKNBI untuk transaksi transfer dengan nominal kecil atau
untuk ritel. Adapun BI-RTGS untuk transaksi dengan nominal besar.
”Sistem kliring yang digunakan saat ini berbeda dengan sistem kliring
yang dulu dikenal masyarakat. Saat ini, kliring dilakukan beberapa kali
sehari sehingga nasabah yang melakukan transfer dana antarbank akan
diterima oleh nasabah lain pada hari itu juga, tetapi pada jam kliring,”
kata Peter, di Jakarta.
Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00,
dan pukul 16.00. Ketentuan penggunaan BI-RTGS dan SKNBI berlaku untuk
transfer dana melalui teller bank, baik warkat maupun pemindahbukuan.
Transfer dana antarbank menggunakan fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tetap diterima pada waktu yang sama (real time).
Peter menambahkan, kebijakan itu untuk meningkatkan efisiensi
pengelolaan likuiditas dana perbankan. Melalui kebijakan ini pula, biaya
yang harus dibayarkan nasabah bisa lebih kecil. Selama ini nasabah yang
menggunakan layanan BI-RTGS harus membayar biaya rata-rata Rp 25.000
per transaksi.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas
menilai, penerapan kebijakan transaksi menggunakan sistem BI-RTGS tidak
akan mengganggu siklus bisnis nasabah. Apalagi, nasabah dengan nilai
transaksi kurang dari Rp 100 juta tetap bisa mengirimkan dana
menggunakan fasilitas lain.
Berdasarkan data BI, transaksi RTGS pada November 2014 sebanyak 1.508.874 transaksi dengan nilai Rp 10.290 triliun.
(AHA)
Sumber: Kompas 10 Desember 2014
Posting Komentar