Padang – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghadiri acara
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat oleh BPK-RI dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Ir. Yulteknil, MM di Ruang
Sidang Utama DPRD, Selasa siang (13/5). Hadir dalam kesempatan tersebut,
Anggota BPK RI , Wakil Gubernur Muslim Kasim, Wakil Ketua dan Anggota
DPRD Sumbar, Forkopinda, Sekdaprov, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur,
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat serta kepala SKPD di
lingkungnan Pemprov Sumatera Barat.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutanya menyampaikan, “Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebagaimana diharuskan
oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 Ayat (3), telah dilaksanakan
Review oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebelum diserahkan ke
BPK-RI. Dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah
melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2013, berdasarkan Surat Tugas tanggal 26 April 2014.”
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan
APBD tahun 2013 telah kami siapkan berdasarkan audit BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2013 dan telah disampaikan kepada
DPRD.”
Di tahun lalu ungkap Irwan Prayitno, kita telah mendapatkan Opini WTP
dari BPK, untuk pertama kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat mendapatkan Opini WTP. Keberhasilan pemerintah Provinsi
Sumatera Barat memperoleh Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) ini,
karena komitmen kita bersama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan
Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Sepanjang tahun 2013 kita berusaha mempertahankan predikat opini WTP
dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut
standar akuntansi pemerintah serta menindaklanjuti temuan tahun
sebelumnya. Paragraf penjelasan dalam opini BPK tahun lalu adalah
mengenai aset lain-lain senilai satu trilyun empat puluh dua milyar
rupiah lebih. Selama tahun 2013 Pemprov Sumbar menyelesaikan
permasalahan tersebut secara bertahap dan telah berhasil mengurangi
senilai empat ratus dua puluh sembilan milyar rupiah lebih, berupa:
penghapusan aset, penghapusan pencatatan ganda, hibah kepada pihak
ketiga dan reklasifikasi aset,” ujar Irwan.
“Penyelesaian masalah tersebut dilakukan sebagai implemenatasi
rencana aksi penyelesaian tindak lanjut temuan BPK termasuk dengan
melaksanakan sensus barang, dengan demikian Opini WTP dapat kita peroleh
kembali hari ini,” ungkapnya
Gubernur Sumatera Barat juga mengatakan untuk pestasi tertinggi di
bidang pengelolaan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat tahun 2013 ini berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP), juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala SKPD beserta
jajarannya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Kasubag
Umum/Pengurus Barang, Pejabat/Panitia Pengadaan atas kerja keras selama
ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengahadapi satu tantangan
berat di kedapan nanti, dalam pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Penerapan Akuntasi Berbasis Akrual. Hal ini merupakan ketentuan yang
sudah ditetepkan dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010. Pedoman Penerapan
bagi Pemerintah Daerah, baru diatur dengan Permendagri Nomor 64 Tahun
2013.
Dan akan mengambil langkah-langkah, 1. Menetapkan Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014, tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap. 2.Mengalokasikan
anggaran untuk sosialisasi dan bintek PP 71 tahun 2010 baik untuk
lingkungan SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, penyelenggaraannya sudah
dilaksanakan 7 Aprilyang lalu untuk angkatan pertama dan 12 Mei kemaren
untuk angkatan kedua.
3. Menyiapkan kebijakan akuntasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
yang Insya Allah diterbitkan bulan Mei ini, juga dengan sistem dan
prosedurnya. 4. Sedangkan untuk update aplikasi komputer SIPKD berbasis
akrual telah diminta bantuan kepada Dirjen Keuangan Daerah baik melaui
surat resmi maupun secara langsung lisan.
“Dalam temuan BPK diungkapkan masih adanya kekosangan mengenai SDM
yang berlatar belakang akuntasi pada 6 SKPD. Untuk itu kami akan
melakukan mapping lagi dan menetapkan SDM yang berlatar belakang
akuntasi secara merata pada seluruuh SKPD di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2014 dengan
Laporan Keuangan Besbasis Akrual sebagai uji coba,” ujar Irwan
Prayitno. [humasprov]
Sumber: irwan-prayitno.com
Posting Komentar