Inilah 12 Proyek Suap-menyuap Itu

Sabtu, 02 Juli 20160 komentar




KPK GELEDAH KANTOR PRASJAL TARKIM
 
Pemprov Sumbar memastikan 12 ruas jalan yang mengundang petaka ditangkapnya pejabat dan pengusaha Sumbar, diajukan akhir Desember 2015. Proyek senilai Rp620,7 miliar itu untuk panjang jalan 74,6 Km, namun yang dikabulkan hanya Rp300 miliar.

Proyek Rp300 miliar dari dana aspirasi Partai Demokrat itu, baru dialokasikan di APBN-P yang jika ditender maka akan dilaksanakan beberapa bulan sebelum 2016 berakhir. Karena sudah diakomodir pemerintah pusat, maka muncullah transaksi pemerasan oleh anggota DPR-RI.

Kenapa Sumbar yang dapat proyek aspirasi anggota DPR ini? Tentu saja karena diatur oleh si anggota dewan dan “mitranya” di daerah. Yogan Askan pengusaha di Padang, adalah juga anggota partai tersebut.

Program PU

Dana proyek ini dialokasikan pada APBN Perubahan dan ditumpangkan di Kementerian Pekerjaan Umum, yang kemudian diumumkan sebagai kebijakan. Dalam keterangan pers tertulis, Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar, Kamis (30/6) mengatakan, pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat, menurut Ali adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.



“Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian PU,” katanya.

12 ruas jalan

Sementara data diperoleh Singgalang, 12 ruas jalan yang diusulkan Pemprov ke pusat diajukan pada 24 November 2015. Sebelum, Gubernur Irwan Prayitno dilantik.

Irwan Prayitno berhenti dari jabatan periode pertama 14 Agustus 2015 dan kembali dilantik 12 Februari 2016. Dalam masa antara Agustus dan Februari itu, Sumbar dipimpin Pj Gubernur Donny Moenek. Belum ada satu buktipun yang ditunjukkan KPK kasus suap ke anggota DPR itu, melibatkan Irwan Prayitno atau Donny Moenek.

Dalam usulan, ruas tersebut yakni, jalan Payakumbuh-Sitangkai 3 Km senilai Rp15 miliar, jalan Guguk Cino-Sitangkai 3 km dengan nilai Rp15 miliar, Batusangkar-Guguk Cino 3 Km dengan nilai Rp15 miliar, jalan Payakumbuh-Suliki-Koto Tinggi 3 Km dengan nilai Rp15 miliar, jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang 8,6 Km dengan nilai Rp86,4 miliar, jalan Pasar Baru Alahan Panjang 9,8 km dengan nilai Rp82 miliar.

Kemudian, Simp Lubuk Malako-Abai Sangir-Sungai Dareh-Simpang Koto Baru 9,05 km senilai Rp90,4 miliar, jalan Lubuk Sikaping-Talu 5,6 Km dengan nilai Rp56 miliar, jalan Palembayan-Matur 7,3 Km senilai Rp 73,9 miliar, Rao-Batas Riau 6,6 Km senilai Rp66 miliar, jalan Nipah Teluk Bayur 5,6 km senilai Rp56 miliar dan jalan Simp. Napar-Bukit Bual-Tanjang Ampalu 10 Km dengan nilai Rp50 miliar.

Total anggaran yang diusulkan mencapai Rp620,7 miliar untuk panjang jalan 74,6 Km. Semuanya diajukan untuk pengaspalan hotmix.

Penggeledahan


Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, ruangan Kadis Prasjaltarkim Sumbar di Jalan Taman Siswa, Padang, disegel Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Kamis (30/6) dilanjutkan penggeledahan.

Selain ruangan kepala dinas, ruangan ruangan monitor juga digeledah, namun, saat penggeledahan, ruangan ditutup rapat. Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk.

Di depan ruangan kepala dinas, dijaga oleh tiga personil kepolisian dari Polda Sumbar. Begitu juga di ruangan monitor, terlihat ada tiga orang polisi yang berjaga.

Terlihat juga ada beberapa orang petugas yang keluar masuk dari ruangan penggeledahan. Ada beberapa dari mereka mengenakan rompi yang bertuliskan “KPK”.


“Iya, ada orang dari KPK yang memeriksa ruangan kepala dinas dan ruangan monitor. Barangkali ini mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat pak Suprapto,” kata salah seorang pegawai di Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Eri.

Hingga pukul 15.30, penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui apa hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Tunjuk Plt

Dalam keterangannya, Pemprov juga menunjuk pelaksana tugas (Plt) melanjutkan tugas Suprapto yang sedang menjalani proses hukum di KPK. Ditunjuk Ridha S Putra, sebelumnya merupakan Kabid Penataan Bangunan Dinas Prasjaltarkim Sumbar.

“Tidak boleh ada kekosongan pimpinan di SKPD tersebut, karena bisa menyebabkan pelayanan terganggu. Kita telah tunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Prasjaltarkim menggantikan Suprapto, yaitu Ridha S Putra,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.

Menurutnya, Plt itu nanti, akan menjalankan semua tugas dan kewenangan kepala dinas. “Intinya, SKPD tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Dikatakannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Suprapto dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemprov akan mengikuti aturan yang ada dalam menyikapi  penetapan Suprapto sebagai tersangka oleh KPK.

“Aturannya jelas, kita ikuti itu,” ujarnya.

Nanti menurutnya, jika dalam persidangan terbukti tidak bersalah, nama baik dan status yang bersangkutan akan dipulihkan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2.

Aturan itu berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan tidak menvonis bersalah Kepala Dinas Prasjaltarkim Suprapto sebelum diputuskan oleh pengadilan.

Ditangkap

Sebagaimana diberitakan kemarin, KPK menetapkan politikus Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka penerima suap proyek jalan di Sumatera Barat. Putu diduga disuap oleh Kadis PU Sumbar Suprapto.

Suprapto ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak sendirian memberikan suap, melainkan dibantu seorang pengusaha bernama Yogan Askan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK menangkap enam orang. Mereka I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Yogan Askan (swasta), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Sumbar), Noviyanti (sekretaris Putu), Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), Muchlis (suami Noviyanti) tapi yang disebut terakhir dilepas karena tak terlibat. (*)

Sumber: Singgalang, 1 Juli 2016
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786