Sumbar Dapat Penghargaan Daerah Tertib Ukur

Rabu, 10 Desember 20140 komentar

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerima penghargaan tingkat nasional. Kementerian Perdagangan memberikan piagam penghargaan kepada pemprov atas peran sertanya dalam mendukung kegiatan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur di wilayah Sumbar 2014.

Penghargaan tersebut sebuah upaya meningkatkan pembentukan daerah tertib ukur yang masih sedikit pasar tradisonal di Indonesia dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Rahmad Gobel, di Gianyar Bali.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, penertiban ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) sejalan dengan pandangan Agama Islam bahwa dalam hal jual beli/perdagangan, Islam sangat menekankan tentang pentingnya penegakan ukuran, takaran, timbangan secara adil, benar (sah) dan jujur serta teliti agar secara moral maupun material tidak ada pihak yang merugikan atau dirugikan sebagaimana Firman Allah SWT dalam Alquran.

“Dengan penghargaan ini, semoga menjadi semangat kita memperhatikan keberadaan tertib ukur di pasar-pasar tradisional di seluruh Sumatera Barat,” katanya.

Dijelaskan, langkah ini upaya melindungi kepentingan umum dan konsumen untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam proses transaksi perdagangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian yang diakibatkan penggunaan UTTP yang tidak benar, tidak bertanda tera sah yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar Rahmat Syahni, mengatakan, tahun ini daerah di Sumbar yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2014 adalah Kota Solok. Sedangkan untuk Pasar Tertib Ukur 2014 dipegang Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Mentawai serta Kota Sawahlunto.

“Kabupaten/kota yang mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tersebut telah melalui beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP yang dilakukan oleh UPTD Balai Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar bersama-sama dengan Direktorat Metrologi Bandung, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan,” terang Rahmat Syahni.

Adapun tahapan ini menurut Rahmat syahni yaitu, pendataan dan registrasi semua UTTP yang digunakan, bimbingan langsung kepada pemilik/pengguna UTTP tentang penggunaan UTTP yang benar, serta sanksi yang akan diterima apabila memperdaya ukuran atau menggunakan UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.

“Selanjutnya melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku,” tandasnya.

Tera ulang UTTP ini dilaksanakan oleh petugas penera dari UPTD Balai Metrologi Dinas Perindag Provinsi Sumbar mulai dari Bulan April 2014 sampai dengan Juni 2014 kepada semua pemilik UTTP di wilayah tersebut.

“Jadi semua kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur semua UTTP-nya telah bertanda tera sah yang berlaku,” ujarnya.

Menperindag Rahmad Gobel mengatakan, pembentukan pasar tertib ukur dan pembentukan daerah tertib ukur bertujuan meningkatkan citra pasar tradisional, agar dapat bersaing dengan pasar modern. Selain itu juga persiapan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.

“Perilaku konsumen yang berpindah ke pasar modern karena pasar tradisional tidak menerapkan tertib ukur,” kata Gobel di Balai Budaya, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, minggu lalu.

Gobel menjelaskan, untuk bisa menjaga citra pasar, maka tugas dari masing-masing pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pasar tradisional bisa bersaingnya dengan pasar modern. Sehingga, pasar tradisional tetap bisa diterima oleh masyarakat.

“Karena Kemenag berupaya dan berharap sistem tertib ukur ini untuk mengimbangi pasar dan konsumen memiliki keyakinan dalam berbelanja,” jelasnya.

Singgalang 10 Desember 2014

irwan-prayitno.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786