PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerima 
penghargaan tingkat nasional. Kementerian Perdagangan memberikan piagam 
penghargaan kepada pemprov atas peran sertanya dalam mendukung kegiatan 
Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur di wilayah Sumbar 
2014.
Penghargaan tersebut sebuah upaya meningkatkan pembentukan daerah 
tertib ukur yang masih sedikit pasar tradisonal di Indonesia dan sebagai
 upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Penghargaan diserahkan 
langsung oleh Menteri Perdagangan Rahmad Gobel, di Gianyar Bali.
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, penertiban ukuran, takaran, 
timbangan dan perlengkapannya (UTTP) sejalan dengan pandangan Agama 
Islam bahwa dalam hal jual beli/perdagangan, Islam sangat menekankan 
tentang pentingnya penegakan ukuran, takaran, timbangan secara adil, 
benar (sah) dan jujur serta teliti agar secara moral maupun material 
tidak ada pihak yang merugikan atau dirugikan sebagaimana Firman Allah 
SWT dalam Alquran.
“Dengan penghargaan ini, semoga menjadi semangat kita memperhatikan 
keberadaan tertib ukur di pasar-pasar tradisional di seluruh Sumatera 
Barat,” katanya.
Dijelaskan, langkah ini upaya melindungi kepentingan umum dan konsumen 
untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam proses transaksi 
perdagangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian yang diakibatkan
 penggunaan UTTP yang tidak benar, tidak bertanda tera sah yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar Rahmat 
Syahni, mengatakan, tahun ini daerah di Sumbar yang ditetapkan sebagai 
Daerah Tertib Ukur tahun 2014 adalah Kota Solok. Sedangkan untuk Pasar 
Tertib Ukur 2014 dipegang Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten
 Pesisir Selatan, Kabupaten Mentawai serta Kota Sawahlunto.
“Kabupaten/kota yang mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dan 
Pasar Tertib Ukur tersebut telah melalui beberapa tahapan kegiatan 
pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP yang dilakukan oleh UPTD Balai 
Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar 
bersama-sama dengan Direktorat Metrologi Bandung, Balai Standardisasi 
Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan,” terang Rahmat Syahni.
Adapun tahapan ini menurut Rahmat syahni yaitu, pendataan dan registrasi
 semua UTTP yang digunakan, bimbingan langsung kepada pemilik/pengguna 
UTTP tentang penggunaan UTTP yang benar, serta sanksi yang akan diterima
 apabila memperdaya ukuran atau menggunakan UTTP yang tidak bertanda 
tera sah yang berlaku.
“Selanjutnya melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku,” tandasnya.
Tera ulang UTTP ini dilaksanakan oleh petugas penera dari UPTD Balai 
Metrologi Dinas Perindag Provinsi Sumbar mulai dari Bulan April 2014 
sampai dengan Juni 2014 kepada semua pemilik UTTP di wilayah tersebut.
“Jadi semua kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Daerah Tertib 
Ukur dan Pasar Tertib Ukur semua UTTP-nya telah bertanda tera sah yang 
berlaku,” ujarnya.
Menperindag Rahmad Gobel mengatakan, pembentukan pasar tertib ukur dan 
pembentukan daerah tertib ukur bertujuan meningkatkan citra pasar 
tradisional, agar dapat bersaing dengan pasar modern. Selain itu juga 
persiapan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.
“Perilaku konsumen yang berpindah ke pasar modern karena pasar 
tradisional tidak menerapkan tertib ukur,” kata Gobel di Balai Budaya, 
Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, minggu lalu.
Gobel menjelaskan, untuk bisa menjaga citra pasar, maka tugas dari 
masing-masing pemerintah daerah agar bisa terus mendorong pasar 
tradisional bisa bersaingnya dengan pasar modern. Sehingga, pasar 
tradisional tetap bisa diterima oleh masyarakat.
“Karena Kemenag berupaya dan berharap sistem tertib ukur ini untuk 
mengimbangi pasar dan konsumen memiliki keyakinan dalam berbelanja,” 
jelasnya.
Singgalang 10 Desember 2014
irwan-prayitno.com 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar