Dai Dikriminalisasi, Dakwah di Mentawai Diredam

Rabu, 26 November 20140 komentar

 Hidayatullah.com– Ketua Komite Muslim Peduli Mentawai (KMPM) Sumatera Barat, Muhammad Shiddieq menilai kasus yang menimpa Muhammad Farhan, dai Mentawai yang dituduh melakukan perdagangan bagian dari meredam dakwah Islam di Kepulauan Mentawai.

“Kami dari Ormas-ormas Islam Sumatera Barat memiliki dugaan kuat jika yang melaporkan kasus ini adalah missionaris. Kami akan lacak identitas pelapor kasus ini sampai dapat. Dan saya meyakini ada skenario mematikan dakwah Islam di Mentawai. Karena dalam beberapa tahun belakangan ini dakwah Islam di Mentawai semakin semarak,” terang Siddieq kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2014) pagi.


Siddieq beserta tokoh-tokoh Islam se Sumatera Barat merasa geram dengan kasus kriminalisasi dai Farhan ini. Menurut Siddieq, kasus ini sarat dengan kejanggalan.

“Pengiriman anak-anak Mentawai untuk belajar Islam di Jakarta bukanlah sekali dua kali. Sudah sepuluh tahun lebih program ini berjalan. Selama ini tidak ada masalah,” kata Siddieq yang juga
sering berdakwah di Kepulauan Mentawai ini.

Lebih lanjut, Siddieq menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Farhan Muhammad telah melalui prosedur administrasi.

“Kepala dusun, orangtua anak-anak yang rencananya dikirim ke Jakarta untuk sekolah sudah menyetujui. Diantara anak-anak yang dibawa Farhan juga terdapat adik kandung, saudara sepupu, dan beberapa saudaranya. Tidak mungkin kan Farhan menjual saudaranya,” tutur Siddieq.
Seperti diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Farhan Muhammad, seorang dai muda asal Mentawai ditangkap Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014. Ia dan 9 (sembilan) anak-anak Mentawai akan berangkat ke Jakarta untuk keperluan studi sembilan anak tersebut.


Farhan, adalah dai lulusan sebuah pesantren di Bogor, Jawa Barat yang dahulunya adalah seorang mualaf. Guna memajukan tanah kelahiranya di Mentawai, Sumatra Barat, ia termotivasi untuk menyekolahkan anak-anak Mentawai ke kota besar Jakarta, agar kelak kembali dalam kondisi lebih baik.

Sayangnya, ia kemudian dilaporkan kemudian ditangkap dengan pasal berat, perdagangan anak.*

Sumber: hidayatullah.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786