BPS Perbarui Tahun Dasar Perhitungan PDB

Jumat, 28 November 20140 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pusat Statistik memperbarui tahun dasar perhitungan produk domestik bruto. Langkah itu telah diintegrasikan dengan dua dokumen yang sedang disusun pemerintah saat ini, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
  Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar sosialisasi bagi wartawan di Jakarta, Kamis (27/11). Sebelumnya, BPS menyosialisasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Suhariyanto dalam sosialisasi menyatakan, selama 10 tahun terakhir, tahun dasar perhitungan produk domestik bruto (PDB) adalah tahun 2000. Mulai tahun 2015, tahun dasarnya menjadi 2010.

Ini adalah langkah reguler sebagaimana rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendorong pembaruan setiap lima atau 10 tahun sekali.

BPS, menurut Suhariyanto, telah memperbarui tahun dasar perhitungan PDB sebanyak enam kali. Tahun dasar yang hingga kini digunakan BPS adalah 1960, 1973, 1983, 1993, 2000, dan 2010.
Penggunaan tahun dasar 2010 tersebut akan dirilis pertama kalinya untuk menghitung pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2014 dan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 secara keseluruhan pada 5 Februari 2015.

”Dengan mengganti tahun dasar menjadi 2010, PDB yang dihitung akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya karena selama 10 tahun terakhir telah terjadi banyak perubahan,” kata Suhariyanto.
 
Target pemerintah
  Pembaruan tahun dasar itu, menurut Suhariyanto, akan berdampak terhadap target-target pemerintah, seperti rasio utang, rasio pajak, dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa target akan lebih berat untuk dicapai. Sebaliknya, sejumlah target akan lebih bagus dampaknya.

Rasio pajak, misalnya, akan mengecil. Dengan demikian, target Presiden Joko Widodo untuk mencapai rasio pajak 16 persen dalam lima tahun ke depan akan semakin berat.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika, dengan tahun dasar baru, rasio pajak tahun 2014 bisa hanya sekitar 10 persen. Sebelumnya, perhitungan dengan tahun dasar 2000, rasionya sekitar 12 persen.

Sejalan dengan tahun dasar, pembaruan juga dilakukan terhadap metodologi. Penghitungan sebelumnya menggunakan Sistem Neraca Nasional (SNN) 1993. Sejalan dengan tahun dasar 2010 dalam penghitungan PDB, yang digunakan adalah SNN 2008.

Secara umum, pembaruan lebih rinci, misalnya soal hasil pertanian. Konsep lama hanya mencakup hasil saat panen. Namun, hasil berdasarkan konsep baru adalah hasil saat panen ditambah nilai hewan dan tumbuhan yang belum menghasilkan.

Contoh lain adalah biaya eksplorasi mineral yang dalam konsep lama dicatat sebagai biaya antara. Konsep baru mencatatnya sebagai biaya antara dan investasi. (LAS) 

Sumber: Kompas 28 November 2014
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786