Sumbar Kembali Raih WTP

Rabu, 14 Mei 20140 komentar

Padang – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat oleh BPK-RI dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Ir. Yulteknil, MM di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa siang (13/5). Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota BPK RI , Wakil Gubernur Muslim Kasim, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumbar, Forkopinda, Sekdaprov, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat serta kepala SKPD di lingkungnan Pemprov Sumatera Barat.

Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutanya menyampaikan, “Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 Ayat (3), telah dilaksanakan Review oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebelum diserahkan ke BPK-RI. Dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Tugas tanggal 26 April 2014.”

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2013 telah kami siapkan berdasarkan audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2013 dan telah disampaikan kepada DPRD.”

Di tahun lalu ungkap Irwan Prayitno, kita telah mendapatkan Opini WTP dari BPK, untuk pertama kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan Opini WTP. Keberhasilan pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) ini, karena komitmen kita bersama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Sepanjang tahun 2013 kita berusaha mempertahankan predikat opini WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintah serta menindaklanjuti temuan tahun sebelumnya. Paragraf penjelasan dalam opini BPK tahun lalu adalah mengenai aset lain-lain senilai satu trilyun empat puluh dua milyar rupiah lebih. Selama tahun 2013 Pemprov Sumbar menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap dan telah berhasil mengurangi senilai empat ratus dua puluh sembilan milyar rupiah lebih, berupa: penghapusan aset, penghapusan pencatatan ganda, hibah kepada pihak ketiga dan reklasifikasi aset,” ujar Irwan.

“Penyelesaian masalah tersebut dilakukan sebagai implemenatasi rencana aksi penyelesaian tindak lanjut temuan BPK termasuk dengan melaksanakan sensus barang, dengan demikian Opini WTP dapat kita peroleh kembali hari ini,” ungkapnya

Gubernur Sumatera Barat juga mengatakan untuk pestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 ini berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala SKPD beserta jajarannya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Kasubag Umum/Pengurus Barang, Pejabat/Panitia Pengadaan atas kerja keras selama ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengahadapi satu tantangan berat di kedapan nanti, dalam pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu : Penerapan Akuntasi Berbasis Akrual. Hal ini merupakan ketentuan yang sudah ditetepkan dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010. Pedoman Penerapan bagi Pemerintah Daerah, baru diatur dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.

Dan akan mengambil langkah-langkah, 1. Menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014, tentang Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap. 2.Mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi dan bintek PP 71 tahun 2010 baik untuk lingkungan SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, penyelenggaraannya sudah dilaksanakan 7 Aprilyang lalu untuk angkatan pertama dan 12 Mei kemaren untuk angkatan kedua.

3. Menyiapkan kebijakan akuntasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang Insya Allah  diterbitkan bulan Mei ini, juga dengan sistem dan prosedurnya. 4. Sedangkan untuk update aplikasi komputer SIPKD berbasis akrual telah diminta bantuan kepada Dirjen Keuangan Daerah baik melaui surat resmi maupun secara langsung lisan.

“Dalam temuan BPK diungkapkan masih adanya kekosangan mengenai SDM yang berlatar belakang akuntasi pada 6 SKPD. Untuk itu kami akan melakukan mapping lagi dan menetapkan SDM yang berlatar belakang  akuntasi secara merata pada seluruuh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2014 dengan Laporan Keuangan Besbasis Akrual sebagai uji coba,” ujar  Irwan Prayitno. [humasprov]

Sumber: irwan-prayitno.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786