DANA kapitasi pelayanan primer Jaminan Kesehatan 
Nasional (JKN) yang dipotong lebih dari 50 persen oleh pemerintah daerah
 menjadi hambatan tersendiri untuk bisa memaksimalkan programnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno 
menegaskan, pihaknya siap menjalankan Perpres No. 32/2014 dan Permenkes 
No. 19/2014 terkait Perubahan Pola Penyaluran dan Pemanfaatan Dana 
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan 
Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemda.
”Kami menyambut baik dan siap untuk segera membentuk bendahara FKTP 
agar dana kapitasi dari BPJS tidak perlu lagi melalui kas daerah, 
melainkan langsung bisa diterima Puskesmas,” katanya dalam acara 
Kunjungan Lapangan Tematik Media yang bertema Massa Tahun 2014, di 
Kantor Gubernur Sumatera Barat, baru-baru ini.
Dia mengakui, permasalahan pembagian dana kapitasi juga dialami 
puskesmas yang ada di wilayahnya. ”Kami akan tindaklanjuti, 
berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota. Kami pastikan dana kapitasi 
dialokasikan sepenuhnya untuk pelayanan dan pembiayaan operasional 
puskesmas, melalui pembuatan bendahara khusus kapitasi di setiap daerah”
 tegasnya.
Irwan menerangkan, sejak diberlakukannya JKN, masyarakat peserta 
program Jamkesda otomatis masuk dalam program yang dikelola Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini, sudah ada 73,36 persen 
dari 5,1 juta total penduduk Sumbar terdaftar dalam program JKN.
Untuk program Jamkes Sumbar Sakato sebelumnya, Pemprov sudah mengalokasikan dana sharing40:60
 dengan besaran sekira Rp75 miliar. ”Tentunya, kami terus mendorong 
peserta JKN mandiri, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan TNI/ 
Polri,” urainya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Rosmini Safitri 
mengatakan bahwa implementasi pembentukan bendahara FKTP akan dimulai 
pertengahan Juni mendatang. Awal Juni, dirinya akan mengumpulkan tim 
terkait untuk membicarakan soal implementasi penyaluran dana lewat 
bendahara FKTP.
Sekjen Kemkes Supriyantoro membenarkan bahwa kebijakan baru terkait 
pembentukan bendahara FKTP harus segera dijalankan, sebagai bentuk 
evaluasi pelaksanaan JKN. ”Implementasinya sangat tergantung pada 
keputusan kepala daerah, akan dikawal untuk segera direalisasikan,” 
ungkapnya dalam kesempatan yang sama. (ftr)
okezone.com 21 Mei 2014
Sumber: irwan-prayitno.com 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar