Optimalkan JKN, Sumbar Bentuk Bendahara khusus Kapitasi

Rabu, 21 Mei 20140 komentar

DANA kapitasi pelayanan primer Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dipotong lebih dari 50 persen oleh pemerintah daerah menjadi hambatan tersendiri untuk bisa memaksimalkan programnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, pihaknya siap menjalankan Perpres No. 32/2014 dan Permenkes No. 19/2014 terkait Perubahan Pola Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemda.

”Kami menyambut baik dan siap untuk segera membentuk bendahara FKTP agar dana kapitasi dari BPJS tidak perlu lagi melalui kas daerah, melainkan langsung bisa diterima Puskesmas,” katanya dalam acara Kunjungan Lapangan Tematik Media yang bertema Massa Tahun 2014, di Kantor Gubernur Sumatera Barat, baru-baru ini.

Dia mengakui, permasalahan pembagian dana kapitasi juga dialami puskesmas yang ada di wilayahnya. ”Kami akan tindaklanjuti, berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota. Kami pastikan dana kapitasi dialokasikan sepenuhnya untuk pelayanan dan pembiayaan operasional puskesmas, melalui pembuatan bendahara khusus kapitasi di setiap daerah” tegasnya.

Irwan menerangkan, sejak diberlakukannya JKN, masyarakat peserta program Jamkesda otomatis masuk dalam program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini, sudah ada 73,36 persen dari 5,1 juta total penduduk Sumbar terdaftar dalam program JKN.
Untuk program Jamkes Sumbar Sakato sebelumnya, Pemprov sudah mengalokasikan dana sharing40:60 dengan besaran sekira Rp75 miliar. ”Tentunya, kami terus mendorong peserta JKN mandiri, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan TNI/ Polri,” urainya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Rosmini Safitri mengatakan bahwa implementasi pembentukan bendahara FKTP akan dimulai pertengahan Juni mendatang. Awal Juni, dirinya akan mengumpulkan tim terkait untuk membicarakan soal implementasi penyaluran dana lewat bendahara FKTP.

Sekjen Kemkes Supriyantoro membenarkan bahwa kebijakan baru terkait pembentukan bendahara FKTP harus segera dijalankan, sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan JKN. ”Implementasinya sangat tergantung pada keputusan kepala daerah, akan dikawal untuk segera direalisasikan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama. (ftr)

okezone.com 21 Mei 2014

Sumber: irwan-prayitno.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786