Jakarta, Obsessionnews – Banyaknya para
pengungsi Rohingya, Myanmar yang kini masih terdampar di Aceh telah
membuat pemerintah setempat disibukkan dengan pemberian pelayanan kepada
para pengungsi. Sebab, kondisi mereka dalam keadaan tidak sehat setelah
terombang-ambing di laut.
Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas persoalan
pengungsi dari negara luar yang berada di Indonesia? Anggota Komisi III
DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pihak yang bertanggung jawab dalam
persoalan ini adalah United Nations High Commissioner for Refugees
(UNHCR).
UNHCR adalah badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang yang bertujuan
untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan
permintaan sebuah pemerintah atau PBB. Kemudian bertanggung jawab
mendampingi para pengungsi dalam proses pemindahan tempat.
Menurut Nasir, badan ini lah yang mestinya bertanggung jawab untuk
mengurusi persoalan pengungsi di seluruh dunia. Pasalnya, Indonesia
belum meratifikasi Konvensi Internasional Wina tahun1951 dan Protokol
tahun 1967 tentang status pengungsi.
“Karena kita belum meratifikasi itu maka kita tidak bisa melayani
pengungsi. kalau kita meratifikasi itu baru kita punya kewenangan dan
melayani mereka serta memberikan fasilitas dan sebagainya. karena kita
belum meratifikasi yang bertanggung jawab disini adalah UNHCR,” ujar
Nasir kepada Obsessionnews Rabu (20/5/2015).
Nantinya kata Nasir, UNHCR yang akan memberikan status kepada orang
yang terdampar di perairan Indonesia, apakah mereka ini pengungsi atau
mereka mencari suaka atau korban perdagangan manusia. Jika nanti UNHCR
memberikan status sebagai pengungsi maka lanjut Nasir, UNHCR lah yang
memberikan fasilitas dan hak-hak mereka.
“Kalau persoalan tempat nanti bisa dikomunikasikan bersama pemerintah,” terangnya.
Posisinya saat ini para pengungsi dari Rohingya memang belum jelas
status sebagai apa? Kalau pun mereka ingin mengungsi di Indonesia juga
dibatasi dengan waktu sampai kapan mereka akan mengungsi. Untuk itu kata
Nasir, badan PBB itu harus segera mendalami siapa mereka. Terlebih
mereka menolak untuk dipulangkan ke negara asalnya.
”Sebenarnya ini tugas PBB yang punya tanggung jawab untuk membujuk,
menekan pemerintahan/penguasa di Burma, Myanmar untuk memperlakukan
mereka dengan baik, tidak menolak mereka dan memperlakukan mereka
selayaknya manusia,” jelasnya.
Nasir kemudian mendesak pemerintah, untuk segera mengambil langkah
politik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tentunya dengan
melakukan komunikasi dengan PBB bersama masyarakat ASEAN. Menurut Nasir
posisi daya tawar Indonesia masih lemah dalam menangani persoalan
pengungsi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, Indonesia belum
mampu bergerak secara leluasa untuk menangani persoalan pengungsi.
Kondisi ini sering kali mengakibatkan Indonesia mudah dintervensi oleh
pihak luar sehingga penanganan pengungsi tidak efektif, serta tidak ada
kepastian hukum bagi pengungsi.
“Jadi Pemerintah perlu untuk melakukan semacam kajian yang mendalam,
apa manfaatnya apabila kita meratifikasi Konvensi Internasional Wina
tahun 1951?,” Pintanya.
Sebagai anggota dewan dari Dapil Aceh, Nasir sudah menyempatkan diri
mengunjungi tempat pengungsian pada saat reses. Berdasarkan
pengamatannya, kondisi mereka memang banyak yang tidak sehat. Sementara
pemerintah masih terkendala dengan sarana dan prasarana untuk melakukan
pendataan dan tempat tinggal. (Albar)
Sumber: obsessionnews.com 21 Mei 2015
Posting Komentar