Gubernur Irwan Prayitno menerima penghargaan sebagai Pembina
Pengelola Zakat Sangat Baik dari Menteri Agama. Penghargaan itu
diberikan, karena Irwan dinilai mampu membina Baznas di Sumbar baik
provinsi maupun kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin
pada Rapat Kerja Nasional dengan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota se
Indonesia, Selasa malam (19/5) di Jakarta.
Dari tahun ke tahun pengelolaan zakat di Sumbar terus mengalami
peningkatan secara baik dalam jumlah dana maupun jumlah penyalurkan
kepada para mustahik.
Hal ini terlihat dari komitmen dan keikut sertanya terhadap berbagai
hal dalam pengembangan pengelolaan zakat bersama Baznas Sumatera Barat.
Pada raker tersebut, Irwan menyampaikan, jumlah penduduk miskin di
Sumatera Barat dari tahun
ketahun terus mengalami penurunan yang
senigfikan, tahun 2010 9,44 %, 2011 9,04 %, tahun 2012 8,18 %, tahun
2013 7,86 % dan 2014 akhir turun pada 6,95 %. Angka ini lebih baik dari
rata-rata nasional tahun lalu, 11,25 %.
Dari data Baznas Provinsi pada 2009 pengelolaan zakat Sumatera Barat
baru berjumlah Rp.6 miliar lebih dan disalurkan Rp5 miliar lebih.
Kondisi saat itu masyarakat lebih suka menyerahkan zakat secara
perorangan secara langsung kepada para mustahik yang ada dilingkungan
keluarga maupun tempat tinggal mereka.
Namun tentunya potensi zakat Sumbar belum dapat dimaksimalkan dalam
upaya menuntaskan kemiskinan. Karena ada juga sebahagian daerah miskin
yang belum tersentuh dengan bantuan zakat, karena di daerah tersebut
amat sedikit sekali yang mampu berzakat.
“Karena pengelolaan zakat secara organisai Baznas ini sangat baik
sekali, yang juga sesuai dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan
Zakat, dengan tujuan untuk, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan
ibadah umat dalam menjalankan syariat Islam, mencerdaskan kehidupan
bangsa, perannya dalam tanggap darurat dan rehabilitasi akibat bencana
dan perananya dalam menuju Sumbar Sehat,” sebut Irwan.
Menyikapi kondisi pada 2010, ada beberapa Bupati Walikota yang
memiliki inisiatif melakukan pengintensifan pengelolaan zakat secara
lebih lebih baik, sehingga ada peningkatan menjadi Rp37 miliar lebih
dan 2011 meningkat lagi menjadi Rp46 miliar lebih.
Memahami kebijakan dalam potensi pengelolaan zakat masyarakat
tersebut, pemprov menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran
kepada kepala SKPD dilingkungan pemprov.
Pada April 2012, Irwan mengeluarkan surat edaran kepada Kepala-Kepala
SKPD perihal Keputusan Komisi Fatwa MUI Sumbar tentang Zakat Gaji PNS.
Pada 2012 penerima zakat Baznas se Sumbar meningkat cukup baik Rp73
miliar lebih. Pada 2013 Rp82 miliar lebih, pada 2014 Rp87 miliar lebih.
Untuk di lingkungan Pemprov. Pada 2010 Rp794 juta lebih, di 2011
Rp965 juta lebih, pada 2012 menjadi Rp4 miliar lebih, dan 2013 Rp5
miliar lebih serta pada 2014 menajdi Rp 6 miliar lebih.
“Tahun ini, Baznas Provinsi Sumbar mentargetkan penerimaan zakat Rp98 miliar lebih,” ungkapnya.
Irwan Prayitno juga menyampaikan, program zakat mengurangi
kemiskinan, menurut data BPS penduduk miskin di Sumbar pada 2014,
sekitar 7,35 persen dari jumlah penduduk 4.957.719 atau 364.392 jiwa.
Data Baznas 2014, penerimaan zakat Rp87 miliar lebih, didistribusikan
Rp74 miliar lebih. Jumlah mustahik (penerima zakat) 75.269 orang,
rata-rata penerimaan Rp992.000/perorang.
“Artinya pada 2014 Baznas sudah memberikan zakat untuk 20,65 persen penduduk miskin/mustajik,” ulasnya.
Ketua Baznas Syamsul Bahri Khatib juga menyampaikan, keberadaaannya
Baznas Sumbar telah mencapai kemajuan yang signifikan, terlihat dengan
makin meningkatnya jumlah penerimaan zakat dari muzaki yang terkumpul
atas dorongan pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi ataupun
pemerintah kabupaten dan kota, juga pendayagunannya telah membawa
perubahan dalam upaya peningkatan ekonomi mustahik.
Dengan penghargaan ini yang diberikan Menteri Agama kepada gubernur
dan beberapa bupati/wali kota, Baznas Sumatera Barat menyampaikan ucapan
selamat dan terima kasih.
“Kita menyadari belum semua masyarakat wajib berzakat membayarkan
zakatnya melalui Badan Amil Zakat, maka tangan dinginnya pemerintah
dapat mendorong para hartawan di daerah ini dan instansi pemerintah yang
belum membayarkan zakatnya melalui Baznas dapat menbayarkan zakatnya
tersebut,” ujarnya. (104)
Sumber: Singgalang 22 Mei 2015
Posting Komentar