Mantan Presiden Mursi Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 20150 komentar

KAIRO, KOMPAS — Pengadilan pidana kota Kairo, Mesir, Selasa (21/4), akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi terkait kasus peristiwa istana presiden Al-Ittihadiyah. 

Kasus tersebut adalah bentrokan berdarah antara massa anti dan pro Mursi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin (IM) di depan istana Al-Ittihadiyah, menyusul turunnya dekrit presiden yang kontroversial tentang proses masa transisi politik pada November 2012. Bentrokan tersebut membawa korban tewas dan luka-luka dari kedua belah pihak.

Vonis itu merupakan pertama kali terhadap Mursi sejak digulingkan dari kekuasaannya pada 3 Juli 2013. Mursi telah menjalani beberapa kali proses pengadilan dalam sejumlah kasus sebelum akhirnya pengadilan pidana membacakan vonis atas dirinya.

Wartawan Kompas, Musthafa Abd Rahman, dari Kairo melaporkan, pengadilan pidana kota Kairo juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas tokoh IM, Essam Eriyan dan Muhammad Baltagi, serta puluhan lainnya terkait isu istana presiden Al-Ittihadiyah tersebut.

Selain kasus istana presiden Al-Ittihadiyah, Mursi masih punya empat kasus lain yang menunggu vonis dalam sidang pengadilan berikut.

Dua dari empat kasus itu akan dibacakan vonis oleh pengadilan pidana kota Kairo pada 2 Mei mendatang. Dua kasus tersebut adalah kasus kolaborasi Mursi dengan Hamas dan Hezbollah serta kasus Mursi lari dari penjara pada saat meletus revolusi 25 Januari 2011.

Adapun dua kasus lainnya, yaitu kasus berkolaborasi dengan Qatar dan kasus pelecehan lembaga peradilan, vonis akan dibacakan pada 23 Mei nanti.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, pengadilan pidana kota Kairo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kepala kantor kepresidenan pada era Mursi, Rifaath Tahtawi, atas kasus penyalahgunaan jabatan.
Pengadilan kota Kairo dan kota-kota lain di Mesir selama ini menjatuhkan vonis sangat berat antara hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara atas tokoh-tokoh IM dan para pendukungnya.
Pemerintah Mesir mengumumkan siaga keamanan menjelang pembacaan vonis atas Mursi itu, khawatir terjadi reaksi dari para pendukungnya.

Salah seorang tokoh IM memberi reaksi keras terhadap vonis atas mantan Presiden Mursi itu. Salah seorang pemimpin IM, Amr Darraj, menyebut, vonis atas Mursi hanya simbolis belaka yang tidak didukung sejumlah bukti.

Darraj juga menyebut, Pemerintah Mesir menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap demokrasi di Mesir.

Sumber: Kompas 22 April 2015

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786