Padang
– Dari sekitar 40 ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang
produk makanan di Sumatera Barat, sudah ada sekitar 1.000 UMKM yang
memiliki label halal. Sementara, Pemprov Sumbar sebagai fasilitator UMKM
ini menargetkan di tahun 2015 ini akan disertifikasi sebanyak 50 UMKM
lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumbar, Achmad Kharisma mengatakan, Pemprov Sumbar melalui
Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar telah memprogramkan agar para UMKM di
Sumbar mampu bersaing menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Salah satu daya saing dalam
menyambut MEA ini, kita mempersiapkan para pengusaha yang bersaing.
Salah satu upaya kita juga dengan memfasilitasi UMKM untuk mengeluarkan
sertifikat halal dan sertifikat merek produk,” jelasnya dalam kegiatan
penyerahan sertifikat halal di Istana Gubernuran, Rabu (14/1) kemarin.
Salah salah satu upaya Pemprov Sumbar untuk memberikan sertifikat
halal ini, menurutnya Pemprov Sumbar telah menganggarkan biaya
pengurusan sertifikat halal ini dengan nilai Rp2,5 Juta per UMKM.
Sedangkan jumlah UMKM yang akan diberikan fasilitas ini ada sebanyak 50
UMKM. Jumlah ini masih sama dengan jumlah pada tahun 2014.
“Nanti kalau sudah ada
sertifikat halalnya, maka produk kita sudah layak untuk ekspor, minimal
ke negara tetangga. Yang perlu kita perbaiki lagi yakni kualitasnya,”
terang Achmad.
Sementara, Gubernur Sumbar
Irwan Prayitno dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, dengan
dikeluarkan sertifikat halal ini, mampu memberikan motivasi kepada UMKM
yang bergerak di bidang makanan lainnya untuk mengurus sertifikat halal
dan mendaftarkan merek produk.
Karenanya, ia menilai apabila
suatu produk sudah memiliki merek yang terdaftar, maka akan mudah untuk
melakukan pengembangan usaha. “Merek ini juga bisa menjadi modal bagi
UMKM, karena dengan adanya merek, kita mudah untuk mendapatkan jaminan
kredit di bank atau lembaga pembiayaan lainnnya,” terang Irwan.
Meski demikian, walaupun telah
memiliki sertifikat halal dan merek yang terdaftar, ia juga menghimbau
kepada seluruh UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, agar selalu
menjaga kehalalan produknya. Karena, selain sebagai kewajiban usaha, itu
juga menjadi tanggung jawab dalam syariat Islam.
“Kita memang tidak bisa selalu mengecek, kita menjaga tanggung
jawab kita, dan suatu kewajiban kita dalam agama untuk memberikan
makanan yang halal,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya dengan
sertifikat halal itu juga akan memberikan pertambahan nilai terhadap
jenis usaha. Ia mencontohkan, perbandingan antara jenis makanan yang
telah bersertifikat halal dengan makanan yang tidak memiliki sertifikat
halal. Maka, makanan yang memiliki sertifikat halal akan lebih dipilih
oleh konsumen.
“Makanya, mari urus sertifikat
halal, karena akan mampu meningkatkan usaha kita. Karena, kepercayaan
konsumen itu yang akan mendukung perkembangan usaha kita,” harap Irwan
Prayitno.
Pada kesempatan yang sama Gubernur juga menyerahkan 10 sertifikat
halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sumbar kepada
para pelaku UMKM. [humasprov].Sumber: irwan-prayitno.com
Posting Komentar