Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan
kepada Provinsi Sumatera Barat atas keberhasilannya menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2013 dengan capaian standar tertinggi
dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Budiono
kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, pada pembukaan acara
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Tahun 2014, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, di
Jakarta, Jumat (12/9).
Gubernur Irwan Prayitno disela-sela kegiatan menyampaikan, secara
pribadi saya memberikan apresiasi atas penghargaan ini yang merupakan
hasil kerja semua komponen di pemerintahan, DPRD dan masyarakat. Kita
berharap dengan simbol kebanggaan penghargaan ini mampu membangunan
sinergi yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.
Penghargaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan dan memotivasi
kita untuk mampu berkerja lebih keras dan sungguh-sungguh, upaya
memajukan penyelenggaraan dan pembangunan yang lebih baik lagi di
Provinsi Sumatera Barat, dari waktu ke waktu, ujarnya.
Wapres Republik Indonesia Boediono dalam sambutannya mengungkapkan,
saat ini kualitas laporan keuangan, baik Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memang
telah menunjukkan perbaikan signifikan. “Saya sampaikan apresiasi,
namun pekerjaan belum selesai. Upaya peningkatan kualitas laporan
keuangan harus ditingkatkan, karena masih banyak Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang belum
dapat WTP,” ungkapnya .
Namun demikian, lanjutnya, capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan pemerintahan yang baik
Menurutnya, selain meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang juga
penting dilakukan adalah meningkatkan kualitas sistem pengendalian
intern. “Upaya harus terus dilakukan, selain upaya peningkatan kualitas
laporan keuangan, juga upaya peningkatan kualitas sistem pengendalian
intern, sebagai salah satu alat pendeteksi dini atas praktik
penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.”
Dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Wapres berharap
peraturan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian
intern pemerintah yang lebih efektif, urainya. [humasprov]
Sumber: irwan-prayitno.com
Penghargaan Akuntansi dan Laporan Keuangan dari Wapres RI
Senin, 15 September 20140 komentar
Label:
Sumbar
Posting Komentar