DANA kapitasi pelayanan primer Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dipotong lebih dari 50 persen oleh pemerintah daerah
menjadi hambatan tersendiri untuk bisa memaksimalkan programnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
menegaskan, pihaknya siap menjalankan Perpres No. 32/2014 dan Permenkes
No. 19/2014 terkait Perubahan Pola Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemda.
”Kami menyambut baik dan siap untuk segera membentuk bendahara FKTP
agar dana kapitasi dari BPJS tidak perlu lagi melalui kas daerah,
melainkan langsung bisa diterima Puskesmas,” katanya dalam acara
Kunjungan Lapangan Tematik Media yang bertema Massa Tahun 2014, di
Kantor Gubernur Sumatera Barat, baru-baru ini.
Dia mengakui, permasalahan pembagian dana kapitasi juga dialami
puskesmas yang ada di wilayahnya. ”Kami akan tindaklanjuti,
berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota. Kami pastikan dana kapitasi
dialokasikan sepenuhnya untuk pelayanan dan pembiayaan operasional
puskesmas, melalui pembuatan bendahara khusus kapitasi di setiap daerah”
tegasnya.
Irwan menerangkan, sejak diberlakukannya JKN, masyarakat peserta
program Jamkesda otomatis masuk dalam program yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini, sudah ada 73,36 persen
dari 5,1 juta total penduduk Sumbar terdaftar dalam program JKN.
Untuk program Jamkes Sumbar Sakato sebelumnya, Pemprov sudah mengalokasikan dana sharing40:60
dengan besaran sekira Rp75 miliar. ”Tentunya, kami terus mendorong
peserta JKN mandiri, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan TNI/
Polri,” urainya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Rosmini Safitri
mengatakan bahwa implementasi pembentukan bendahara FKTP akan dimulai
pertengahan Juni mendatang. Awal Juni, dirinya akan mengumpulkan tim
terkait untuk membicarakan soal implementasi penyaluran dana lewat
bendahara FKTP.
Sekjen Kemkes Supriyantoro membenarkan bahwa kebijakan baru terkait
pembentukan bendahara FKTP harus segera dijalankan, sebagai bentuk
evaluasi pelaksanaan JKN. ”Implementasinya sangat tergantung pada
keputusan kepala daerah, akan dikawal untuk segera direalisasikan,”
ungkapnya dalam kesempatan yang sama. (ftr)
okezone.com 21 Mei 2014
Sumber: irwan-prayitno.com
Posting Komentar