Pada tahun 1998-1999, pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) untuk menambah modal bank nasional yang telah bangkrut dilanda krisis ekonomi pada masa itu dan membersihkan bukunya dari kredit bermasalah. Setelah reformasi tahun 1998, negara-negara donor asing tidak lagi memberikan jumlah pinjaman dan bantuan lunak dengan jangka waktu pelunasan panjang seperti pada masa Orde Baru. Selama 32 tahun usianya, Orde Baru membelanjai defisit APBN dengan pinjaman lunak dari konsorsium negara-negara donor Barat (IGGI).
Menutup defisit APBN dengan SUN
SUN dalam negeri dinyatakan dalam rupiah dan untuk melunasinya kembali pemerintah perlu memupuk surplus anggaran. Di lain pihak, untuk bisa melunasi utang luar negeri, selain memiliki surplus anggaran, pemerintah juga perlu memupuk cadangan luar negeri karena kreditor luar negeri hanya mau menerima pembayaran utang dalam bentuk mata uang asing, terutama dollar AS. Pada gilirannya, cadangan luar negeri dipupuk dengan meningkatkan ekspor, meminjam, menjual aset negara kepada pemodal asing dan mengundang pemasukan modal jangka panjang.
Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu memperbaiki administrasi perpajakan yang sangat parah keadaannya pada saat ini. Buruknya administrasi pajak itu menyebabkan rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto yang setelah 70 tahun Indonesia merdeka masih pada tingkat 12-13 persen.
Perbaikan administrasi pajak itu merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum. Undang-undang serta aturan perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Di tengah penerimaan pajak yang rendah itu, pemerintah Jokowi justru menawarkan amnesti kepada para penggelap pajak, tetapi Nawacita-nya mengumbar berbagai program sosial yang sangat mahal.
Sementara itu, Bank Tabungan Pos (BTP) perlu dibangun kembali agar dapat memobilisasi dana tabungan masyarakat melalui tabungan pos dan penjualan polis asuransi jiwa. Dengan memanfaatkan jaringan kantor pos yang telah tersebar hingga ibu kota kecamatan, mobilisasi tabungan nasional melalui BTP jauh lebih mudah dan murah biayanya daripada membangun industri asuransi dan dana pensiun. Seperti di Jepang, dana BTP dapat digunakan untuk memperkuat APBN menyerap SUN, membangun infrastruktur, dan membantu permodalan usaha skala kecil dan menengah.
Dua cara menurunkan suku bunga
Seperti halnya dengan bank sentral di Jerman dan Uni Eropa, UU Bank Indonesia Tahun 1998 telah memberikan status otonomi pada Bank Indonesia (BI) untuk memelihara keseimbangan internal dan eksternal perekonomian. Mulai tahun 1990, BI menggunakan inflation targeting (IT) dalam kebijakan moneternya, yakni untuk mencapai suatu target inflasi inti tertentu yang ditentukannya sendiri. Inflasi inti diukur berdasarkan indeks harga yang biasa digunakan Badan Pusat Statistik untuk mengukur inflasi dengan mengeluarkan bahan makanan serta barang-barang yang harganya disubsidi dan dikontrol pemerintah. Harga bahan makanan dipengaruhi kondisi iklim dan cuaca, sedangkan harga komoditas yang dikontrol pemerintah dipengauhi oleh kebijakan pemerintah dan bukan oleh kebijakan moneter BI.
Melalui stabilisasi internal, bank sentral sekaligus menstabilisasi neraca pembayaran luar negeri dan kurs devisa. Upaya untuk menumbuhkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja merupakan kombinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi perekonomian termasuk korporatisasi BUMN. Dua kebijakan yang disebut terakhir merupakan kewenangan pemerintah.
Mekanisme operasional dari IT dilakukan melalui penetapan tingkat suku bunga acuan yang diukur berdasarkan rumus yang disusun John Taylor dari Universitas Stanford. Menurut rumus itu, BI menetapkan tingkat suku bunga acuannya berdasarkan (i) tingkat suku bunga riil keseimbangan jangka panjang, (ii) kesenjangan tingkat laju inflasi, dan (iii) kesenjangan pendapatan nasional. Kesenjangan tingkat laju inflasi merupakan perbedaan antara tingkat laju inflasi yang sebenarnya terjadi dan target yang ditetapkan oleh bank sentral. Kesenjangan pendapatan nasional merupakan selisih antara realitas pendapatan nasional yang dicapai dan potensinya.
Efisiensi bank
Cara yang paling mudah untuk menurunkan tingkat suku bunga bank di Indonesia dewasa ini adalah dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas bank-bank pemerintah, baik milik negara maupun BPD. Hal itu dapat dilakukan dengan mengakhiri kebijakan yang memberikan hak monopoli kepada mereka untuk menyimpan kekayaan finansial dan menyelenggarakan transaksi keuangan sektor pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
Kelompok bank pemerintah itu kini menguasai lebih dari separuh pasar industri perbankan. Karena mengalami represi finansial selama 32 tahun Orde Baru, operasi kelompok bank-bank negara tidak berbeda dengan kas negara. Pada waktu itu, dana kredit bank-bank pemerintah disediakan oleh negara dan semua risiko bank (kredit, operasional, dan pasar) diambil alih oleh negara ataupun perusahaan asuransi kredit milik negara.
Pimpinan BUMN dan bank-bank pemerintah ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN berdasarkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dua orang Batak yang dipercaya Citibank menjadi CEO di Jakarta dan di luar negeri tidak laku di mata Menteri Negara BUMN untuk memimpin bank-bank negara. Penjualan sebagian saham BUMN tidak memengaruhi tata kelolanya karena pemerintah tetap memegang golden share yang dapat menetapkan pimpinan dan kebijakan operasional BUMN. Biaya operasional bank pemerintah terlalu besar karena organisasinya yang terlalu besar, kantor cabang dan karyawannya di dalam negeri terlalu banyak. Di luar Indonesia, bank-bank negara hanya mampu bersaing dengan Western Union mengirim remittances TKI.
Anwar Nasution, Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI
Sumber: Kompas, 18 Maret 2016
Posting Komentar