UNHCR Harus Bertanggung Jawab Atas Nasib Rohingya

Rabu, 20 Mei 20150 komentar

Jakarta, Obsessionnews – ‎Banyaknya para pengungsi Rohingya, Myanmar yang kini masih terdampar di Aceh telah membuat pemerintah setempat disibukkan dengan pemberian pelayanan kepada para pengungsi. Sebab, kondisi mereka dalam keadaan tidak sehat setelah terombang-ambing di laut.

Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab‎ atas persoalan pengungsi dari negara luar yang berada di Indonesia? Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

‎UNHCR adalah badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintah atau PBB. Kemudian bertanggung jawab mendampingi para pengungsi dalam proses pemindahan tempat.
Menurut Nasir, badan ini lah yang mestinya bertanggung jawab untuk mengurusi persoalan pengungsi di seluruh dunia. Pasalnya, ‎Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional Wina‎ tahun1951 dan Protokol tahun 1967 tentang status pengungsi.

“Karena kita belum meratifikasi itu maka kita tidak bisa melayani pengungsi. kalau kita meratifikasi itu baru kita punya kewenangan dan melayani mereka serta memberikan fasilitas dan sebagainya. karena kita belum meratifikasi yang bertanggung jawab disini adalah UNHCR,” ujar Nasir kepada Obsessionnews Rabu (20/5/2015).

Nantinya kata Nasir, UNHCR yang akan memberikan status kepada orang yang terdampar di perairan Indonesia, apakah mereka ini pengungsi atau mereka mencari suaka atau korban perdagangan manusia. Jika nanti UNHCR memberikan status sebagai pengungsi maka lanjut Nasir, UNHCR lah yang memberikan fasilitas dan hak-hak mereka.

“Kalau persoalan tempat nanti bisa dikomunikasikan bersama pemerintah,” terangnya.
Posisinya saat ini para pengungsi dari Rohingya memang belum jelas status sebagai apa? Kalau pun mereka ingin mengungsi di Indonesia juga dibatasi dengan waktu sampai kapan mereka akan mengungsi. Untuk itu kata Nasir, badan PBB itu harus segera mendalami siapa mereka. Terlebih mereka menolak untuk dipulangkan ke negara asalnya.

‎”Sebenarnya ini tugas PBB yang punya tanggung jawab untuk membujuk, menekan pemerintahan/penguasa di Burma, Myanmar untuk memperlakukan mereka dengan baik, tidak menolak mereka dan memperlakukan mereka selayaknya manusia,” jelasnya.

Nasir kemudian mendesak pemerintah, ‎untuk segera mengambil langkah politik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tentunya dengan melakukan komunikasi dengan PBB bersama masyarakat ASEAN. Menurut Nasir posisi daya tawar Indonesia masih lemah dalam menangani persoalan pengungsi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan,‎ Indonesia belum mampu bergerak secara leluasa untuk menangani persoalan pengungsi. Kondisi ini sering kali mengakibatkan Indonesia mudah dintervensi oleh pihak luar sehingga penanganan pengungsi tidak efektif, serta tidak ada kepastian hukum bagi pengungsi.

“Jadi Pemerintah perlu untuk melakukan semacam kajian yang mendalam, apa manfaatnya apabila kita meratifikasi Konvensi Internasional Wina tahun 1951?,” Pintanya.

Sebagai anggota dewan dari Dapil Aceh, Nasir sudah menyempatkan diri mengunjungi tempat pengungsian pada saat reses. Berdasarkan pengamatannya, kondisi mereka memang banyak yang tidak sehat. Sementara pemerintah masih terkendala dengan sarana dan prasarana untuk melakukan pendataan dan tempat tinggal. (Albar)

Sumber: obsessionnews.com 21 Mei 2015
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786