Fahri Desak KPK Akui Banyak Berbuat Kesalahan

Jumat, 29 Mei 20150 komentar

Jakarta, Obsessionnews – ‎Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, fenomena gugatan praperadilan jadi marak berkembang, khususnya bagi yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka ramai-ramai mengikuti jejak Budi Gunawan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Persoalan ini menjadi menjadi sejarah kekalahan KPK dalam memberantas korupsi. Sebab, banyak gugatan yang diajukan oleh para tersangka, ternyata diterima oleh majelis hakim. Artinya, KPK dianggap telah melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka, sehingga majelis hakim memutuskan untuk dibatalkan statusnya.

Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, memang semua ini penyebabnya adalah KPK. Dimana KPK telah melakukan kesewenang-wenangan dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Padahal nyatanya, tidak ada bukti yang kuat yang bisa dihadirkan KPK di persidangan sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

‎”Kalau saya membaca audit BPK saya berkesimpulan seluruh yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu bermasalah,” ujarnya di DPR, Jumat (29/5/2015).

Dalam audit tersebut dijelaskan, tidak ada prosedur yang jelas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalaupun ada bertentangan dengan UU, begitu ada prosedur yang benar yang sesuai dengan UU tidak dipakai. “Saya kira itu penyebabnya,” katanya.

Jika demikian, kata Fahri, dirinya merasa kasihan kepada Hadi Poernomo, Ilham Syarief, Budi Gunawan, yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, ternyata tidak terbukti di pengadilan jika mereka diduga melakukan korupsi. Bahkan hakim menyatakan prosedur dan mekanisme yang dipakai KPK bermasalah.

“Liat Ilham kasihan pas berakhir jabatannya di jadikan tersangka kayak Pak Hadi Poernomo pas ulang tahun jadi tersangka. Kayak Pak BG pas mau jadi polisi nomor satu di torpedo. Selesai orang itu,” tuturnya

“KPK tidak boleh bilang peradilan yang salah dan selama ini dia selalu bilang lihat pengadilan,” sambungnya.

Jangan sampai kata Fahri, ada anggapan bahwa penyidik yang baik adalah penyidik KPK, jaksa yang benar adalah jaksa KPK, pengadilan yang benar adalah pengadilan Tipikor. ‎Menurut Fahri, semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil.

“Sudahlah instropeksi total memang ada kesalahan sadarilah kesalahan di KPK itu ada,” tegas Fahri.
Terlebih, praperadilan sudah bukan menjadi hal yang baru ketika Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan untuk memperluas kewenangan pengadilan dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. ‎Kemudian MK juga sudah memutuskan untuk membentuk hakim khusus guna menangani gugatan praperadilan.

“Alhamdulilah MK sudah mengesankan hakim pra peradilan ya sama lah itu itu kemenangan rakyat itu maunya kita selama ini,” tutupnya. (Albar)

Sumber: obsessionnews.com 29 Mei 2015


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786