Tarif Listrik Bakal Naik

Jumat, 30 Januari 20150 komentar

Potensi Pajak Rp 2 Triliun 

JAKARTA, KOMPAS — Tarif listrik yang harus dibayar pelanggan dengan daya 2.200 kWh bakal naik. Kenaikan itu akan terjadi jika usulan pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen dari harga jual barang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasannya tengah berlangsung hari-hari ini.
Selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 kilowatt jam (kWh) ke atas. Kementerian Keuangan dalam pembahasan RAPBN-P 2015 mengusulkan pengenaan PPN dimulai dari pelanggan dengan daya 2.200 kWh.

Kebijakan ini merupakan bagian dari usaha mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun. Hal itu di luar Pajak Penghasilan migas. Target pajak tahun ini tumbuh 38,7 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak memaparkan kebijakan itu dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR yang tergabung dalam panitia kerja terkait asumsi makro, penerimaan, dan pembiayaan di Jakarta, Kamis (29/1). Lonjakan target penerimaan pajak 2015 sangat spektakuler. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan sejumlah terobosan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyatakan, jumlah pelanggan PLN dengan daya 2.200 kWh sekitar 2,5 juta pelanggan dari total 52 juta pelanggan. Dengan PPN itu, potensi penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun.
 
Pengampunan pajak
  Anggota Komisi XI, Maruarar Sirait, mengatakan, pemerintah perlu membuat kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik uang yang diparkir di luar negeri. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Selain itu, DJP juga perlu diubah menjadi badan penerimaan negara sehingga fokus membuat kebijakan dan mengelola pajak.

Menurut Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Carmelita Hartoto, pemerintah perlu menggali potensi pajak yang menguap ke luar negeri. Berdasarkan kajian, potensi penerimaan pajak dari sektor angkutan laut yang menguap ke luar negeri Rp 10 triliun. Sumber pajak itu berasal dari uang tambang ekspor yang diperoleh perusahaan pelayaran asing.
(LAS/ARN/FER)
 
Sumber: Kompas 30 Januari 2015
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786