Jakarta, Obsessionnews.com – Hukuman atas
kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kepada
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memuat pasal tentang restitusi.
Meskipun begitu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia ,
Seto Mulyadi, menganggap peraturan hukum tersebut belum menunjukkan
teknisnya.
“Disayangkan bahwa betapapun UUPA sudah memuat pasal tentang
restitusi, namun aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa
yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sebagaimana isi Perppu), LPA
Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan
perealisasian restitusi. Bahkan kompensasi bagi korban,” kata Seto
melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh saat ini berada di peringkat
kedua. Seto menganggap kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam
proses hukum atau peradilan.
“Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft
yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA
Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu Seto menegaskan diperlukan langkah nyata sesuai
Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk di dalamnya terdapat
indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan.
“LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada
lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi atau konstitusi, dan
mobilisasi partisipasi publik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, LPA Indonesia menyemangati semua pihak untuk segera
mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), termasuk
penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) dengan tetap menjaga keselarasannya UU Perkawinan,
revisi Kitab Undang Hukum Perdana (KUHP) termasuk dengan memuat bab
khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.
“LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan
nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus
ini dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada dualisme komisi
dengan KPAI,” tutupnya. (Aprilia Rahapit, @aprilia_rahapit)
Sumber: obsessionnews.com, 23 Juni 2016
Seto Mulyadi Anggap Hukum Atas Kasus Pemerkosaan Masih Belum Jelas
Kamis, 23 Juni 20160 komentar
Label:
Keluarga
Posting Komentar