KAIRO, KOMPAS — Pengadilan pidana Kairo,
Mesir, Selasa (16/6), menjatuhkan vonis final penjara seumur hidup
atas mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi atas kasus kolaborasi dengan
asing dan pembobolan penjara pada saat meletusnya revolusi 25 Januari
2011.
Wartawan Kompas, Musthafa Abd Rahman, dari
Kairo, melaporkan, sebelumnya, pada 16 Mei lalu, pengadilan Kairo
menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mursi atas kasus tersebut.
Namun, setelah meminta fatwa kepada Mufti Mesir tentang pelaksanaan
hukuman mati terhadap Mursi, vonis diubah menjadi seumur hidup.
Pada
Maret lalu, Mursi juga divonis 20 tahun penjara atas kasus bentrokan
berdarah antara pendukung Ikhwanul Muslimin (IM) dan kelompok penentang
organisasi itu di depan Istana Presiden, November 2012.
Mursi
didakwa terlibat dua kasus lagi yang persidangannya belum digelar.
Keduanya adalah pelecehan lembaga peradilan dan kolaborasi dengan Qatar.
Pemimpin IM lain yang juga mendapat vonis hukuman seumur hidup
adalah Pemimpin Tertinggi IM Mohammed Badie, mantan ketua parlemen Saad
Katatni, dan pemimpin IM Essam Eriyan. Adapun pemimpin IM yang mendapat
vonis hukuman mati adalah mantan anggota parlemen Muhammad Baltagi dan
pengusaha Kharul al Shatir.
Terkait kasus kolaborasi dengan
asing, Mursi dan pemimpin IM lainnya didakwa membongkar rahasia negara
untuk negara asing, mendanai teroris, serta mengadakan latihan militer
untuk jaringan internasional IM.
Dalam dakwaan, Kejaksaan Mesir
menyebut IM merencanakan mengirim kader-kadernya ke Jalur Gaza untuk
mendapat pelatihan militer oleh Hezbollah dan Garda Revolusi Iran.
Setelah mendapat pelatihan militer yang cukup, kader IM akan dikirim ke
Semenanjung Gurun Sinai Utara guna bergabung dengan kelompok radikal di
wilayah itu.
Sejak Mursi digulingkan pada 3 Juli 2013, konflik
bersenjata secara terbuka melanda wilayah Sinai Utara. Ratusan orang
tewas dari kubu petugas keamanan ataupun kelompok radikal.
Adapun
dalam kasus pembobolan penjara, Mursi dan pemimpin IM lainnya didakwa
melakukan kejahatan itu pada saat meletusnya revolusi 25 Januari 2011
dengan membunuh petugas keamanan.
Menjelang sidang digelar,
para pengamat di Mesir menepis kemungkinan vonis hukuman mati
dilaksanakan terhadap Mursi. Guru Besar Psikologi Politik Universitas
Kairo Muhammad Mahmud Najib mengatakan, Pemerintah Mesir terpojok
setelah diprotes keras oleh dunia internasional dan pemimpin dunia
terkait vonis hukuman mati.
Sumber: Kompas 17 Juni 2015
Posting Komentar