Padang, Singgalang Ombudsman Republik Indonesia,
menganugerahi predikat terbaik nasional dengan nilai tertinggi kepatuhan
terhadap UU Pelayanan Publik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Irwan Prayitno dari Menko
Polhukam Djoko Suyanto di Jakarta, Jumat (18/7).
Irwan Prayitno menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi
kegiatan Ombudsman Pusat dan Perwakilan di Padang yang telah memberikan
masukan dan pengarahan serta penilaian terhadap peningkatan pelayanan
publik di lingkungan Pemprov Sumbar. Pelaksanaan pelayanan publik
merupakan tuntutan UU nomor 25 tahun 2009, sebagai suatu kewajiban
pemerintah kepada masyarakat.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kesungguhan
SKPD dan staf, dengan nilai 24 SKPD dinyatakan bagus dalam pelayanan
publik dan 5 SKPD belum baik dalam memberikan pelayanan. Untuk itu
kepada SKPD yang telah baik agar mempertahankan dan meningkatkan.
Sedang SKPD yang belum agar segera membenahi diri untuk menyamakan sistem dan kelengkapan layanan dengan SKPD yang telah baik.
“Untuk itu kita meminta setiap SKPD agar terus meningkatkan mutu dan
kwalitas perlayanan secara permanen, sehingga penyelenggaraan pelayanan
publik di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penghargaan ini juga merupakan tantangan kita setiap unit kerja dan
aparatur, untuk mempertahankan dan meningkatkan layanan secara baik,
sehingga pelaksanaan pelayanan publik ini juga diharapkan berdampak
kemajuan dan perkembangan pada sektor pembangunan lainnya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana,
mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu
bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di
tingkat unit layanan. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati
lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemprov Sumbar pantas mendapat penghargaan ini, karena respon dan
komitmen Gubernur Irwan Prayitno dapat mewujudkan kebutuhan dan sistem
pelayanan publik sesuai UU dapat dikerjakan dalam 2 bulan bersama 30
SKPD yang ada. Ini sesuatu yang patut diapresiasi guna memberikan
motivasi peningkatan pelayanan publik sekaligus melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayan Publik.
“Sudah saatnya birokrasi kita menjadi birokrasi yang turun tangan untuk
menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Danang.
Pada kesempatan itu Ombudsman Republik Indonesia, menganugerahi predikat
kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik kepada 78 instansi negara.
Instansi negara penerima predikat kepatuhan itu terdiri atas 17
kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah
kota.
Penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari upaya instansi
penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam ketentuan itu tercantum bahwa sebuah unit layanan harus
menyampaikan informasi, di antaranya, mengenai kejelasan waktu,
prosedur, persyaratan dan biaya layanan.
Atas dasar itu, Ombudsman RI kemudian melakukan berbagai observasi di
sejumlah unit layanan pada tingkat kementerian, lembaga, pemerintah
provinsi dan kota. Hasilnya, pada akhir 2013, masih banyak unit layanan
publik yang belum memampang standar layanannya.
Padahal penyampaian informasi mengenai standar layanan kepada masyarakat
selaku pengguna layanan merupakan sebuah kewajiban yang harus
dilaksanakan. Oleh karenanya, lembaga negara pengawas pelayanan publik
ini kemudian melakukan pendampingan pemenuhan komponen standar pelayanan
ke sejumlah unit layanan publik sejak awal 2014.
Hasilnya, sebanyak 452 unit layanan publik pada 78 instansi negara masuk
kategori patuh tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Rinciannya terdiri
atas 237 SKPD Kota, 178 SKPD Provinsi, 25 Kementerian dan 12 Lembaga.
(401)
Sumber: Singgalang 21 Juli 2014
Posting Komentar