Mursi Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 17 Juni 20150 komentar

KAIRO, KOMPAS — Pengadilan pidana Kairo, Mesir, Selasa (16/6), menjatuhkan vonis final penjara seumur hidup atas mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi atas kasus kolaborasi dengan asing dan pembobolan penjara pada saat meletusnya revolusi 25 Januari 2011.

Wartawan Kompas, Musthafa Abd Rahman, dari Kairo, melaporkan, sebelumnya, pada 16 Mei lalu, pengadilan Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mursi atas kasus tersebut. Namun, setelah meminta fatwa kepada Mufti Mesir tentang pelaksanaan hukuman mati terhadap Mursi, vonis diubah menjadi seumur hidup.

Pada Maret lalu, Mursi juga divonis 20 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah antara pendukung Ikhwanul Muslimin (IM) dan kelompok penentang organisasi itu di depan Istana Presiden, November 2012.

Mursi didakwa terlibat dua kasus lagi yang persidangannya belum digelar. Keduanya adalah pelecehan lembaga peradilan dan kolaborasi dengan Qatar.

Pemimpin IM lain yang juga mendapat vonis hukuman seumur hidup adalah Pemimpin Tertinggi IM Mohammed Badie, mantan ketua parlemen Saad Katatni, dan pemimpin IM Essam Eriyan. Adapun pemimpin IM yang mendapat vonis hukuman mati adalah mantan anggota parlemen Muhammad Baltagi dan pengusaha Kharul al Shatir.

Terkait kasus kolaborasi dengan asing, Mursi dan pemimpin IM lainnya didakwa membongkar rahasia negara untuk negara asing, mendanai teroris, serta mengadakan latihan militer untuk jaringan internasional IM.

Dalam dakwaan, Kejaksaan Mesir menyebut IM merencanakan mengirim kader-kadernya ke Jalur Gaza untuk mendapat pelatihan militer oleh Hezbollah dan Garda Revolusi Iran. Setelah mendapat pelatihan militer yang cukup, kader IM akan dikirim ke Semenanjung Gurun Sinai Utara guna bergabung dengan kelompok radikal di wilayah itu.

Sejak Mursi digulingkan pada 3 Juli 2013, konflik bersenjata secara terbuka melanda wilayah Sinai Utara. Ratusan orang tewas dari kubu petugas keamanan ataupun kelompok radikal.

Adapun dalam kasus pembobolan penjara, Mursi dan pemimpin IM lainnya didakwa melakukan kejahatan itu pada saat meletusnya revolusi 25 Januari 2011 dengan membunuh petugas keamanan.
Menjelang sidang digelar, para pengamat di Mesir menepis kemungkinan vonis hukuman mati dilaksanakan terhadap Mursi. Guru Besar Psikologi Politik Universitas Kairo Muhammad Mahmud Najib mengatakan, Pemerintah Mesir terpojok setelah diprotes keras oleh dunia internasional dan pemimpin dunia terkait vonis hukuman mati.

Sumber: Kompas 17 Juni 2015
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786