Ketua BPK RI: Gubernur Sumbar Satu-Satunya Gubernur yang Memahami Aturan BPK

Jumat, 04 April 20140 komentar

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se -Sumatera Barat secara on-line pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Bank Nagari) dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan  daerah, di Auditorium Kantor Pusat BPK RI Jakarta, Senin (1/4).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo Ak, Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri, SE, BPK RI Perwakilan Sumbar Betty Ratna Nuraeny, SH, Direktur Bank Nagari H. Suryadi Asmi, SE, MM, Bupati/Walikota  se-Sumatera Barat, para anggota BPK dan pejabat di lingkungan BPK RI.

Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan, “Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah daerah secara “Real Time ” yang ada pada Bank Nagari. Hal ini merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah, sesuai dengan pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.”

“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah daerah dimaksud secara on-line pada Bank Nagari dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisen dan transparan,” ungkapnya.
“Penandatanganan kesempatan bersama ini sangat penting karena akan tercipta “e-audit financial tracking“ yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat serta Bank Nagari. Manfaat lain juga bagi pemerintah daerah antara lain:

Pertama, mencegah secara dini anomali/penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Kedua, meningkatkan kehati-hatian aparatur karena merasa terus diawasi. Ketiga menjadikan pekerjaan auditor lebih praktis dan efisien. Keempat mengurangi waktu SKPD melayani keperluan data auditor dan bagi Bank Nagari akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemerintah daerah,” jelas Irwan.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI Hadi Purnomo menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Barat adalah satu-satunya Gubernur yang memahami tentang aturan BPK. Sehingga Ketua BPK RI tidak perlu menjelaskan lagi dalam sambutannya tersebut. Lebih lanjut Hadi Purnomo menyatakan bahwa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah pantas menjadi kandidat Anggota BPK jika telah menyelesaikan jabatan Gubernur.  (dep/sbb/dakwatuna)
dakwatuna.com 4 April 2014

Sumber: irwan-prayitno.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014-2016. Warta Lubeg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger - E-mail: wartalubeg1@telkomsel.blackberry.com - PIN BB 25C29786